Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren tersebut, yakni Panji Gumilang, hal tersebut akan diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
“Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan 'pemersangkaan' (penetapan tersangka). Sesudah 'pemersangkaan' kan pendakwaan di pengadilan. Kalau sudah terdakwa, penuntutan. Sudah penuntutan ya vonis, pengambilan keputusan,” jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa pemerintah juga masih mempertimbangkan usulan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk membekukan izin Al-Zaytun.
"Kami masih mempertimbangkannya. Usulan tersebut baik karena beliau yang mengetahui situasi di daerah. Beliau mengetahui kondisi di lapangan di Jawa Barat. Namun, kami juga melihat dari perspektif nasional. Bagaimana situasinya di daerah lain? Jangan sampai ada penutupan di satu tempat, tetapi daerah lain tidak. Kami melihatnya secara keseluruhan dari perspektif nasional," jelasnya.
Saat ini, pemerintah telah menetapkan tiga langkah utama dalam penanganan polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Langkah pertama adalah dakwaan terhadap individu, dalam hal ini pengasuh pondok pesantren tersebut, yakni Panji Gumilang, yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan laporan yang ada.
"Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan, perkara sudah dilimpahkan. Penyidikan sudah diumumkan, tinggal menunggu waktu untuk penetapan tersangka. Setelah penetapan tersangka, akan dilakukan pendakwaan di pengadilan. Setelah itu, akan dilakukan penuntutan. Jika sudah dituntut, akan ada vonis dan pengambilan keputusan," jelas Mahfud.