Puluhan Orang Terkena Antraks, Pemkab Gunungkidul Tidak Menetapkan Status KLB

- 6 Juli 2023, 16:24 WIB
ILUSTRASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Yogyakarta tidak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap penyakit antraks.*
ILUSTRASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Yogyakarta tidak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap penyakit antraks.* /Pikiran-Rakyat/Ahmad Rayadie/

PR DEPOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Yogyakarta tidak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap penyakit antraks yang melanda warganya.

Kasus antraks di Gunungkidul membuat seorang warga meninggal dunia hingga 87 orang positif terkena penyakit tersebut. Peristiwa ini diketahui berasal dari hewan yang mati akibat antraks, kemudian dilakukan penyembelihan untuk dikonsumsi.

Menurut Pemkab Gunungkidul, pihaknya tidak melakukan status KLB karena kasus antraks di wilayahnya masih bisa ditangani.

Lebih lanjut, Pemkab menjelaskan wilayah yang terkena kasus antraks jauh dari lokasi pemukiman atau wilayah yang lainnya.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Bakso di Cianjur dengan Alamat, Harga, dan Jam Buka

"Untuk saat ini kasus antraks masih dapat ditangani, sehingga belum ada rencana penetapan status KLB. Selain itu Padukuhan Jati jauh dari permukiman padat penduduk dan jaraknya jauh dengan padukuhan yang lain," ujar Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto.

Wakil Bupati Gunungkidul mengungkapkan lokasi yang terkena antraks yakni di Desa Candirejo memiliki perbatasan hutan dengan wilayah yang lainnya.

Heri Susanto menjelaskan bahwa kasus antraks yang memakan korban jiwa terjadi di level area lokal dusun.

"Kejadian antraks baru di lokal area level dusun," jelasnya.

Baca Juga: 7 Soto Ternikmat di Citeureup, Bogor, Simak Alamatnya

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x