PR DEPOK - Kapal Pengawas HIU 03 Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau pada Kamis, 20 Agustus 2020.
Disinyalir kapal berbendera Vietnam tersebut tengah menangkap ikan secara ilegal di Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Salman Mokoginta pada Senin, 24 Agustus 2020 menerangkan bahwa kapal sudah ada di Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Dikabarkan Koma, Kim Jong Un Tunjuk Kim Yo Jong untuk Ambil Alih Pemerintahan Korea Utara
Lebih lanjut kata Salman Mokoginta, bahwa dalam kapal tersebut terdapat 22 orang anak buah kapal yang merupakan warga Vietnam yang tidak mengantongi paspor dan 'seaman book'. Imbas dari itu, pihaknya pun turut menahan ke-22 orang anak buah kapal tersebut.
"Penangkapan terhadap kapal asing itu berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat nelayan," ucap Salman Mokoginta.
Selain itu, hasil analisa Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP juga menyatakan bahwa terdapat kapal asing yang sedang mencuri ikan dengan menggunakan alat penangkap terlarang.
Saat ditangkap, kedua kapal asing tersebut diduga sedang menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Baca Juga: Dinilai Belum Maksimal, Jokowi Kembali Tegur Menteri-menteri Soal Promosi Masker kepada Masyarakat