Kementerian PPA: per 18 Agustus 2020 Jumlah Kekerasan Seksual kepada Anak Sebanyak 4.833 Kasus

- 24 Agustus 2020, 20:29 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.*
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT//DOK. PIKIRAN RAKYAT

PR DEPOK - Kasus kekerasan seksual kepada anak sebagai korban dilaporkan kini menduduki peringkat pertama. Hal tersebut berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) medio 1 Januari 2020 hingga 31 Juli 2020. 

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Nahar memaparkan jumlah kekerasan seksual terhadap anak, dalam kesempatan webinar pada Senin 24 Agustus 2020. 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Nahar menyebutkan jumlah anak korban kekerasan seksual hingga periode Juli 2020 mencapai angka 2.556 anak dari total 4.116 kasus. 

Baca Juga: BI Buka Layanan Tukar Uang Rp75.000 secara Kolektif Mulai Besok, Berikut Tata Cara Penukarannya

 

Lebih lanjut Nahar menambahkan jumlah kasus kekerasan seksual kepada anak terus mengalami penambahan, menurut catatan yang diperolehnya per 18 Agustus 2020 angka tersebut telah mencapai 4.833 kasus.

Dijelaskan dia, kenaikan tersebut merupakan hasil analisis pihaknya di Jakarta. Misalnya, kasus yang dilakukan oleh satu orang pelaku bahkan akan berdampak kepada beberapa korban lainnya.

Nahar pun mencontohkan pada kasus pelaku warga negara Prancis yang diketahui korbannya mencapai 300 anak. Selain itu pada kasus lain yang terjadi di Sukabumi juga dilakukan satu orang pelaku kepada beberapa korban di beberapa tempat.

Dikatakan dia, secara umum total tindak kekerasan terhadap anak tidak megalami kenaikan, namun jumlah tindakan kekerasan seksual terhadap anak justru mengalami kenaikan secara signifikan.

Baca Juga: Demi Masa Depan Bangsa yang Lebih Baik, Giring Ganesha Nyatakan Siap Maju sebagai Capres 2024

Sementara itu berdasarkan survei nasional, Nahar menyebutkan bahwa dua dari tiga anak di Indonesia pernah mengalami tindak kekerasan baik secara verbal maupun nonverbal.

"Jika dua dari tiga anak Indonesia pernah mengalami kekerasan, jangan-jangan anak kita sendiri pernah dibentak atau bahkan dipukul," kata Nahar.

Nahar menegaskan bahwa dipukul ataupun dibentak termasuk ke dalam kategori kekerasan emosional dan kekerasan fisik.

Dari 4.116 kasus kekerasan terhadap anak berdasarkan data SIMFONI periode 1 Januari 2020 – 31 Juli 2020 berasal dari 3000 lembaga penyedia layanan di seluruh Indonesia. Sumbangan terbesar yakni Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Utara (Sultra), dan terakhir Maluku Utara. 

Baca Juga: Susul Apple, Samsung Tambah Fitur Offline Pencari Ponsel untuk Para Penggunanya

Di lain sisi, Nahar menyebutkan bahwa kolaborasi antara orangtua, anak, masyarakat, dan negara sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

“Melihat kondisi anak-anak kita, maka kita perlu menguatkan kolaborasi untuk melakukan tiga hal. Pencegahan, penangana secara bersama dan tentu seperti hari ini kita berharap bisa saling menguatkan,” kata Nahar. 

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Andriyanto mengungkapkan kasus kekerasan terhadap anak di wilayahnya hingga Agustus mendekati angka seribu kasus.

"Saya diinfomasikan oleh Ibu Gubernur bahwa kekerasan terhadap anak di Jawa Timur begitu tinggi 933 kasus per 21 Agustus lalu,” ujar Andriyanto.

Baca Juga: Jurnalis Inggris Klaim Kim Jong-un Meninggal Usai Kim Yo-jong Didapuk sebagai Pemimpin Baru Korut

Andriyanto mengatakan pihaknya menilai Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang diusung oleh Kemen PPA dapat menjadi solusi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak diperlukan upaya terpadu.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x