PR DEPOK - Kasus perdagangan ginjal kini mulai terbuka, dari 12 tersangka 2 orang tersebut merupakan aparat dari pihak imigrasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan peran kedua aparat dalam perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
“Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D(48) yang berpangkat Aipda,” kata Hengki.
Hengki menjelaskan bahwa AH yang bekerja di imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berperan meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.
Baca Juga: Epic Games Summer Sale, Ada Diskon 60 Persen hingga 85 Persen untuk 15 Game
Dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, ia juga mengatakan oknum AH telah mendapatkan bayaran Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta per orang.
“Oknum Ah mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta per orang,” ungkapnya.
Sedangkan, Aipda M Hengki menjelaskan bahwa Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel dan menyarankan agar membuang handphone dan mengganti nomor baru.