Peran Dua Aparat Pihak Imigrasi yang Terlibat Kasus Perdagangan Ginjal Diungkap, Ini Kata Polda Metro Jaya

- 21 Juli 2023, 16:50 WIB
Polisi membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Polisi membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. /PMJ News

Selain itu, Aipda M juga menyuruh tersangka untuk berpindah-pindah penginapan,” kata Hengki.

Hengki juga menambahkan bahwa Aipda M juga mendapatkan bayaran Rp612 juta dengan janji mengurus dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh tersangka.

Aipda M pun dijatuhi Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Junco Pasal 221 ayat 1 ke Kitab Undang-Undang hukum Pidana tentang Obstruction of Justice.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 22 Juli 2023: Orang Lajang Akan Segera Bertemu Pujaan Hati

“Terhadap tersangka Aipda M alias D dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Junco Pasal 221 ayat 1 ke Kitab Undang-Undang hukum Pidana tentang Obstruction of Justice(Perintangan Penyidikan),”kata Hengki.

Dalam kasus Perdagangan Ginja ini Susi Pudjiastuti yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia ikut mengomentari kasus tersebut.

Dalam memberikan informasi kasus tersebut dalam akun pribadinya ia menuliskan cuitan, mengatakan biadab tidak berperikemanusiaan.

“Biadab. Tidak berperikemanusiaan. Ya Alloh, Lindungi korban2 kebiadaban ini dg kekuatanMu, beri mereka kesehatan,” tulisnya. ***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah