Kronologi Penembakan Bripda IDF, Polisi Periksa CCTV di TKP

- 27 Juli 2023, 16:14 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pixabay/zgmorris13/

PR DEPOK – Kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (Bripda IDF) sedang didalami oleh kepolisian.

Juru bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar sudah menjelaskan terkait kronologi peristiwa penembakan yang terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Ia menjelaskan, pada pukul 22.35 WIB, saksi Bripda I dan Bripda A berkunjung dan bertemu di flat Rutan Cikeas, Bogor.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Warung Bakso Paling Top di Magelang, Catat Alamatnya

Lalu pukul 01.30 WIB, saksi berkumpul di kamar flat Rutan Cikeas bersama korban Bripda IDF dan saksi Bripda Y.

Pada pukul 01.42 WIB, Bripda I mengeluarkan senjata api dari dalam tas untuk diperlihatkan kepada Bripda IDF. Namun, tiba-tiba senjata api meletus dan mengenai bagian leher korban.

Saat itu Bripda IDF langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur oleh saksi bersama penghuni flat Cikeas yang lainnya.

Baca Juga: Butuh Modal Usaha? Cek Informasi KUR BRI 2023 untuk Mendapatkan Pinjaman Rp50-Rp500 Juta, Berikut Syaratnya

Saat tiba di rumah sakit, Bripda IDF dinyatakan meninggal dunia.

Dalam peristiwa ini, Bripda IMSP, Subbagtahti Bagops Densus 88 AT Polri dinyatakan sebagai pelaku.

“Peristiwanya memang seperti yang disebutkan dalam laporan tersebut,” kata Aswin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Jumat, 28 Juli 2023: Suasana Spiritual dan Religi Melingkupimu

Masih dari keterangan Aswin, kasus penembakan Bripda IDF akan diusut secara ilmiah dan transparan baik dugaan pidana maupun kode etiknya.

“Kasus ini disidik secara scientific dan transparan, baik yang pidana maupun kode etiknya,” kata Aswin kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Penyidik kasus tertembaknya Bripda IDF akan diusut oleh Polres Bogor, sedangkan kode etiknya oleh DivPropam Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik dari Satreskrim Polres Bogor sedang mengumpulkan sejumlah bukti.

Baca Juga: Sambut HUT ke 78 RI! Catat Aturan Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus yang Benar Sesuai Undang-Undang

Salah satu bukti yang dikumpulkan penyidik yakni CCTV yang berada di lokasi kejadian.

“Termasuk analisa CCTV di lokasi atau TKP,” kata Ramadhan seperti dikutip dari PMJ News.

Ramadhan juga memastikan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran.

“Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” katanya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x