PR DEPOK – Kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (Bripda IDF) sedang didalami oleh kepolisian.
Juru bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar sudah menjelaskan terkait kronologi peristiwa penembakan yang terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Ia menjelaskan, pada pukul 22.35 WIB, saksi Bripda I dan Bripda A berkunjung dan bertemu di flat Rutan Cikeas, Bogor.
Baca Juga: Rekomendasi 6 Warung Bakso Paling Top di Magelang, Catat Alamatnya
Lalu pukul 01.30 WIB, saksi berkumpul di kamar flat Rutan Cikeas bersama korban Bripda IDF dan saksi Bripda Y.
Pada pukul 01.42 WIB, Bripda I mengeluarkan senjata api dari dalam tas untuk diperlihatkan kepada Bripda IDF. Namun, tiba-tiba senjata api meletus dan mengenai bagian leher korban.
Saat itu Bripda IDF langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur oleh saksi bersama penghuni flat Cikeas yang lainnya.
Saat tiba di rumah sakit, Bripda IDF dinyatakan meninggal dunia.
Dalam peristiwa ini, Bripda IMSP, Subbagtahti Bagops Densus 88 AT Polri dinyatakan sebagai pelaku.
“Peristiwanya memang seperti yang disebutkan dalam laporan tersebut,” kata Aswin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Masih dari keterangan Aswin, kasus penembakan Bripda IDF akan diusut secara ilmiah dan transparan baik dugaan pidana maupun kode etiknya.
“Kasus ini disidik secara scientific dan transparan, baik yang pidana maupun kode etiknya,” kata Aswin kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Penyidik kasus tertembaknya Bripda IDF akan diusut oleh Polres Bogor, sedangkan kode etiknya oleh DivPropam Mabes Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik dari Satreskrim Polres Bogor sedang mengumpulkan sejumlah bukti.
Salah satu bukti yang dikumpulkan penyidik yakni CCTV yang berada di lokasi kejadian.
“Termasuk analisa CCTV di lokasi atau TKP,” kata Ramadhan seperti dikutip dari PMJ News.
Ramadhan juga memastikan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran.
“Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” katanya.***