Firli Bahuri Tolak Ajuan Pengunduran Diri Direktur Penyidik KPK Diduga Gegara OTT Kabasarnas

- 1 Agustus 2023, 11:33 WIB
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PR DEPOK - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat suara soal surat pengunduran diri yang diajukan Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan di lembaga tersebut.

 

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri telah menerima informasi Direktur Penyidik KPK akan mengajukan surat pengunduran diri dari lembaga tersebut.

Meskipun begitu, Firli Bahuri beserta pihak terkait lainnya secara tegas menolak ajuan surat pengunduran diri Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu.

"Kami segenap insan KPK mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan Saudara Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK," kata Firli Bahuri, di Mabes TNI, Senin 31 Juli 2023.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan ke 6, Ada Big Match Persib Bandung vs Bali United

Menurut Firli Bahuri, pengunduran diri merupakan hak setiap orang. Akan tetapi, ajuan itu memiliki mekanisme yang berlaku.

Pada pemberitaan sebelumnya dijelaskan, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu harus menerima keputusan dari segenap pimpinan KPK.

 

Disebutkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, surat tersebut akan dirapatkan oleh jajaran pimpinan di KPK.

Belum dalam waktu 24 jam, Firli Bahuri selaku Ketua KPK langsung betindak tegas dengan menolak usulan pengunduran diri Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga: 9 Sate Terlezat di Palembang, Jadi Incaran Kuliner Warga Setempat

"Sebagaimana ketentuan bahwa pengunduran diri adalah hak dari pihak yang ingin mengundurkan diri. Tetapi tentu ada ketentuan hukum dan perundang-undangan tentang apakah pengunduran diri tersebut akan dikabulkan atau tidak," jelas Firli Bahuri.

Sementara itu, Direktur Penyidik KPK diduga mengajukan surat pengunduran diri pasca melalukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus korupsi yang ada di Basarnas.

 

Saat dikonfirmasi, Ali Fikri menjelaskan Ketua KPK mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu dalam menangani kasus Basarnas.

Seperti diketahui Kabasarnas HA dan Koorsmin Kabasarnas ABC ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap pengadaan proyek barang dan jasa alat reruntuhan korban bencana.

Baca Juga: 11 Opsi Bakso di Makassar, Sulawesi Selatan Paling Sedap, Catat Alamatnya

"Pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," kata Ali Fikri, Senin 31 Juli 2023.

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah