Konflik Kompetensi Hukum: KPK vs Pengadilan Militer, Yurisdiksi yang Tumpang Tindih

- 2 Agustus 2023, 14:54 WIB
Konflik Kompetensi Hukum: KPK vs Pengadilan Militer, Yurisdiksi yang Tumpang Tindih.
Konflik Kompetensi Hukum: KPK vs Pengadilan Militer, Yurisdiksi yang Tumpang Tindih. /Dok. Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Kini, militer berargumen bahwa mereka memegang hak tunggal untuk menyelidiki dan mengadili seorang perwira militer aktif di Indonesia, sesuatu yang disengketakan oleh Agus Sunaryanto, koordinator organisasi nirlaba Indonesia Corruption Watch (ICW).

 

Sunaryanto mengatakan bahwa undang-undang tahun 2004 yang mengatur KPK memberikan badan anti-korupsi tersebut kewenangan untuk menyelidiki dan mengadili seorang perwira militer selama tindakan korupsi diduga dilakukan bersama warga sipil biasa.

Namun, undang-undang tentang pengadilan militer menyatakan bahwa seorang perwira militer harus diadili di pengadilan militer. Undang-undang ini diundangkan pada tahun 1997 dan tidak pernah diubah.

Untuk mengakomodasi kedua undang-undang yang saling bertentangan, Sunaryanto mengatakan bahwa KPK dapat meminta pembentukan pengadilan "koneksitas," yaitu pengadilan ad hoc yang terdiri dari hakim sipil dan militer.

Baca Juga: Konsol Penerus Nintendo Switch akan Dirilis pada Tahun 2024

"KPK belum pernah menggunakan kewenangan ini, dan sudah waktunya mereka melakukannya," ujar Sunaryanto, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Chanel News Asia.

Dalam video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya pada hari Sabtu lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mohammad Mahfud Mahmodin, meminta semua pihak untuk berhenti berselisih mengenai siapa yang berhak mengadili kedua perwira militer tersebut.

"Yang penting adalah apa yang akan terjadi selanjutnya, yaitu penerapan hukum terhadap inti permasalahan," katanya, sambil menambahkan bahwa dia mendukung langkah KPK untuk menyerahkan kasus ini kepada militer.

Presiden Jokowi, seperti yang ia kenal secara populer, mengatakan kepada para wartawan pada hari Senin bahwa ia akan tetap tidak ikut campur dalam perselisihan antara KPK dan militer, sambil mendesak kedua lembaga tersebut untuk bekerja sama.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Donor Darah Kota Depok Bulan Agustus 2023, Catat!

"Saya rasa ini hanya masalah koordinasi. Koordinasi harus dilakukan oleh semua lembaga sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing berdasarkan peraturan dan undang-undang," katanya.

Namun, Al Araf dari kelompok penelitian Centra tidak setuju, dengan mengatakan bahwa pengadilan militer tidak memiliki kapasitas dan kredibilitas yang sama untuk mengadili kasus korupsi seperti rekan sipilnya.

"Telah banyak contoh perwira militer yang menerima hukuman ringan atas kejahatan seperti pelanggaran hak asasi manusia, pembunuhan, dan korupsi ketika diadili di pengadilan militer," katanya.

Al Araf mengatakan bahwa proses hukum militer memiliki sedikit transparansi, dengan hasil penyelidikan jarang dibuat publik dan sidang pengadilan sebagian besar tidak terbuka untuk media dan warga sipil biasa.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Info Pencairan Terbaru PKH Tahap 3 Agustus 2023 Terbagi 3 Mekanisme

"Pengadilan militer tidak memenuhi standar persidangan yang adil dan sering menyebabkan ketidakadilan bagi para korban dan masyarakat secara luas," pungkasnya.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah