PR DEPOK - Dalam benak banyak keluarga, mengadopsi anak adalah keinginan tulus yang penuh kasih sayang. Namun, seperti kisah-kisah penuh makna lainnya, proses pengadopsian tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Bagi para calon orangtua yang berkeinginan mengadopsi anak, langkah-langkah yang harus mereka lalui telah ditentukan dengan ketat oleh pemerintah.
Melalui prosedur yang benar, mengadopsi anak memberikan jaminan akan kebahagiaan di masa depan tanpa ada beban hukum yang menghantui.
Landasan peraturan untuk proses pengangkatan anak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang merupakan bagian turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: PKH Agustus 2023 Sudah Cair Rp750.000? Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Dalam PP 54/2007, proses pengangkatan anak dibedakan berdasarkan kewarganegaraan calon orangtua, yakni Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing), dan orangtua tunggal alias single parent.
Untuk adopsi antara WNI-WNI dan WNI single parent, permohonan adopsi anak diajukan ke Dinas Sosial Provinsi. Sementara itu, jika adopsi melibatkan WNI-WNA, permohonan harus disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).