Adapun kebijakan dan tahap-tahap penyelenggaraan seleksi CPNS 2023 masih dalam proses atau sedang disiapkan, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga telah menetapkan jumlah formasi CPNS 2023 sebanyak 572.496 orang.
Baca Juga: Top 10 Kuliner Rumah Makan Enak dan Mantap di Pati dengan Rating Tinggi, Catat Lokasi dan Jam Bukanya
Cek Formasi CPNS 2023
Berikut adalah kisaran jumlah kuota yang tersedia untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (572.496 formasi CPNS atau CASN).
1. Alokasi: 78.862 untuk formasi CPNS atau ASN di Pemerintah Pusat, dengan rincian sebagai berikut:
• 28.903 untuk CPNS atau ASN; dan
• 49.959 untuk PPPK.
Baca Juga: 8 Hidangan Rawon di Mojokerto yang Bikin Nagih, Berikut Lokasinya
2. Alokasi: 493.634 untuk formasi CPNS atau ASN di Pemerintah Daerah, dengan rincian formasi seperti berikut:
• 296.084 untuk PPPK Guru;