Kecewa Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kamarudin Simanjuntak Duga Ada Lobi Politik

- 9 Agustus 2023, 07:18 WIB
Mahkamah Agung (MA) ubah vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) ubah vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. /Antara

Ia menilai tiga terdakwa yang paling berperan dalam pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal.

Namun, Kamaruddin menilai Putri Chandrawati sebagai pelaku utama karena Putri yang awalnya mengaku telah dilecehkan hingga berujung pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Duel Sengit! PS Barito Putera vs Dewa United FC Hari Ini, Ini Link Live Streaming Pertandingannya

“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," ujarnya menegaskan.

Melihat peran Putri Candrawathi, pihaknya merasa tidak adil karena istri Ferdy Sambo itu justru hukumannya diringankan hingga 50 persen.

“Jadi apa yang dilakukan Putri Chandrawati jauh lebih jahat daripada yang lainnya, tetapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” ujar Kamaruddin SImanjuntak.

Baca Juga: 7 Bakso Enak di Pemalang yang Rekomen untuk Dicoba, Kunjungi Alamat Ini

Diberitakan sebelumnya, MA memutuskan hukuman Ferdy Sambo bukan hukuman mati, tapi pidana penjara seumur hidup.

MA juga meringankan hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawathi dihukum penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah