Kecewa Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kamarudin Simanjuntak Duga Ada Lobi Politik

- 9 Agustus 2023, 07:18 WIB
Mahkamah Agung (MA) ubah vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) ubah vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. /Antara

Baca Juga: 7 Tempat Makan Sate di Subang yang Gurihnya Nampol, Bumbunya Berasa

Hukuman Ricky Rizal, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Sementara asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri, yaitu Kuat Ma'ruf yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan MA terkait hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Veteran Nasional 10 Agustus 2023, Download Gratis dan Bagikan ke Sosial Media

Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi MA atas terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x