“P1 dan P3 dissenting opinion,” ucap Sobandi.
Putusan kasasi yang diberikan dari para hakim agung tersebut, juga mengubah putusan tiga orang terdakwa lainnya, yaitu terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) kasasinya dikurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara.
Baca Juga: Jokowi Sebut 5 poin Konsensus agar ASEAN Dapat Menyelesaikan Masalah Myanmar
Sedangkan terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM) dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Dan terdakwa Putri Candrawathi (PC), putusan kasasi hukuman dikurang menjadi 10 tahun penjara. Putusan kasasi tersebut lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan para hakim di dua pengadilan sebelumnya.***