Mahkamah Agung Ubah Vonis Ferdy Sambo, Hukuman Mati Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup

- 9 Agustus 2023, 14:51 WIB
Vonis Ferdy Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung, mengubah vonis sebelumnya.
Vonis Ferdy Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung, mengubah vonis sebelumnya. /FAUZAN/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Mahkamah Agung resmi mengubah putusan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir (J).

Selain mengubah putusan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawati. Pejabat Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi diputuskan pada Selasa 8 Agustus 2023 di Jakarta.

“Kasasi terhadap terdakwa Ferdy Sambo, putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ucap Sobandi di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa, 8 agustus 2023.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Dapat Meningkatkan Kesehatan Otak Secara Drastis, Salah Satunya Meditasi

Perbaikan kualifikasi tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Menurut Sobandi, terdakwa Ferdy Sambo, tanpa hak telah melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektonik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” demikian pada putusan kasasi.

Kasasi tersebut diadili oleh lima hakim agung, diantaranya terdapat Hakim Suhadi sebagai ketua majelis kasasi, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna, Ucap Sobandi.

Baca Juga: Rombak Tim Besar-besaran, Erik ten Hag Bakal Jual 6 Pemain, Siapa Saja?

Berdasarkan keterangand Sobandi, pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidup dalam putusan kasasi tersebut tidak bulat. Karena telah disebutkan, terdapat dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau menyatakan berbeda pendapat.

“P1 dan P3 dissenting opinion,” ucap Sobandi.

Putusan kasasi yang diberikan dari para hakim agung tersebut, juga mengubah putusan tiga orang terdakwa lainnya, yaitu terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) kasasinya dikurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara.

Baca Juga: Jokowi Sebut 5 poin Konsensus agar ASEAN Dapat Menyelesaikan Masalah Myanmar

Sedangkan terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM) dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Dan terdakwa Putri Candrawathi (PC), putusan kasasi hukuman dikurang menjadi 10 tahun penjara. Putusan kasasi tersebut lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan para hakim di dua pengadilan sebelumnya.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah