PR DEPOK - Mahkamah Agung (MA) telah memberikan putusan terhadap permohonan Kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Berdasarkan putusan MA, Ferdy Sambo mendapatkan potongan hukuman dari semula hukuman mati, kini menjadi hukuman seumur hidup.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi putusan MA terhadap Kasasi tersebut.
Baca Juga: 6 Tempat Makan Nasi Goreng Terbaik di Kendari, Catat Alamatnya
Menurutnya, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan putusan MA terhadap permohonan Kasasi terdakwa sudah final.
Mahfud MD juga menjelaskan tak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh setelah putusan MA yang 'menyunat' hukuman Ferdy Sambo.
"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan. Tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," ungkap Mahfud MD seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: 6 Tempat Sate Terbaik yang Patut Dikunjungi di Kendari, Nikmati Kelezatannya
Lebih lanjut, Mahfud MD menerangkan jika ingin pengajuan PK oleh terpidana, maka diperlukan novum. Novum merupakan surat bukti yang tidak pernah ditemukan sebelumnya dalam persidangan yang telah berjalan.