Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sudjono telah menundaan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Dikatakan Alimin Ribut Sudjono, persidangan pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, dilanjutkan pekan depan, pada Selasa, 15 Agustus 2023.
"Jadi rencana tuntutan dan ternyata penuntut umum belum siap jadi tuntutan akan kita tunda tanggal 15 Agustus 2023 hari Selasa," kata Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Love Me Again oleh V BTS, Trending Nomor 1 di YouTube
Buntut penundaan tersebut, karena JPU mengatakan pihaknya masih melakukan perbaikan soal isi penuntutan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.
Hal ini disampaikan oleh salah satu tim JPU yaitu Indah Puspitarini. Menurutnya, pihak terkait masih melakukan penyempurnaan-penyempurnaan dan meminta persidangan dilanjutkan Rabu depan.
Meskipun begitu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menegaskan sidang lanjutan terhadap terdua terdakwa akan berlangsung Selasa depan.
"Namun oleh karena masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan, kami meminta waktu hari Rabu Depan, 16 Agustus 2023," jelas JPU.***