Menteri PPPA Sebut Dugaan Pelecehan di Kontes Miss Universe Indonesia Melanggar HAM

- 10 Agustus 2023, 15:47 WIB
Ilustrasi. Menteri PPPA mengimbau agar perempuan Indonesia lebih cermat dalam membaca perjanjian sebelum menyetujui keikutsertaan dalam sebuah kompetisi seperti Miss Universe Indonesia.
Ilustrasi. Menteri PPPA mengimbau agar perempuan Indonesia lebih cermat dalam membaca perjanjian sebelum menyetujui keikutsertaan dalam sebuah kompetisi seperti Miss Universe Indonesia. /Pexels/Kristal Tereziu/

PR DEPOK - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspa Yoga, buka suara soal dugaan pelecehan seksual di Miss Universe Indonesia 2023. Wanita itu, sudah mengetahui kronologi para korban mendapatkan perlakukan tidak senonoh di kontes kecantikan tersebut.

Menurut Menteri PPPA, pelecehan seksual mengatasnamakan body checking tidak bisa dibenarkan. Hal tersebut, merendahkan martabat perempuan yang ikut kontes di Miss Universe Indonesia 2023.

Dugaan pelecehan seksual yang menimpa finalis Miss Universe Indonesia dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini, Menteri PPPA mengimbau bagi calon peserta yang ingin mengikuti suatu kontes perlu memperhatikan kontrak kerja secara teliti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 11 Agustus 2023: Kenakan Apapun yang Berwarna Biru, Maka Ini Akan Menarik Energi

"Saya sudah mendengar semua kronologis kejadian para korban diduga semua finalis mendapatkan perlakuan yang tidak pantas. Perlakuan merendahkan martabat perempuan dan ini sudah melanggar HAM," ujar Bintang Puspa Yoga, pada Kamis, 10 Agustus 2023. Dilansir dari ANTARA.

Soal kontrak kerja, Menteri PPPA menjelaskan calon peserta suatu kontes harus cerdas untuk memahami isi perjanjian kontrak kerja.

Sebelum menandatangani kontrak kerja, membaca secara teliti diwajibkan agar mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: 10 Pilihan Sate di Batang, Jawa Tengah Paling Top

"Perempuan Indonesia yang ingin mengikuti kontes harus cerdas dalam membaca teliti dokumen dan persyaratan. Termasuk saat menandatangani perjanjian sebagai kontestan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah