Heboh! TNI-Polri Aktif Berisiko Dipenjara 1 Tahun Jika Terlibat Kampanye Pilpres, Ini Penjelasannya

- 14 Agustus 2023, 11:03 WIB
TNI dan Polri aktif berisiko penjara 1 tahun jika terlibat kampanye Pilpres, Ini penjelasan undang-undangnya.
TNI dan Polri aktif berisiko penjara 1 tahun jika terlibat kampanye Pilpres, Ini penjelasan undang-undangnya. /Biro Pers setpres

Siapa lagi? Para pimpinan, pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara atau daerah juga termasuk dalam wilayah larangan ini. Jangan sampai terlewatkan, para pejabat negara tanpa afiliasi partai politik yang merangkap sebagai pemimpin di lembaga nonstruktural juga terikat oleh aturan tegas ini.

Jangan coba-coba melewati larangan ini, ya! Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan bahkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tak memiliki hak pilih harus menghindari perangkap kampanye. Ditegaskan, melanggar dapat berakibat pada pidana penjara dan denda yang tak menggurung.

Baca Juga: Mantap Pol! 6 Rekomendasi Warung Bakso Enak dan Gurih di Sukoharjo, Catat Alamat dan Jam Bukanya

Sedangkan dalam pasal 494, dimaknai berbunyi bahwa semua ASN, saudara-saudara prajurit di Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, para kepala desa, dan seluruh komunitas perangkat desa yang berani melanggar tata tertib seperti yang tercantum dalam Pasal 280 ayat (3) akan dijatuhi hukuman kurungan penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," kata Pasal 494.

Jangan Pikir Kampanye Bisa Membelit TNI-Polri!

Ingat, larangan ini juga mengaitkan para peserta dan tim kampanye. Mereka dihimbau keras untuk tidak melibatkan anggota TNI-Polri yang masih aktif demi kepentingan kampanye. Tegas, para prajurit TNI dan polisi juga tak boleh memakai hak suara dalam Pemilu 2024, serta diwajibkan menjaga sikap netralitas.

Baca Juga: Gak Nyangka! Ramalan Zodiak Scorpio Buat Kamu Kaget Besok, Selasa 15 Agustus 2023

Diungkapkan pasal 200 berbunyi, bahwa pada momen Pemilu, baik para prajurit berbaret di Tentara Nasional Indonesia maupun rekan-rekan polisi gagah di Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak diberikan izin untuk menggunakan hak suara mereka.

"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih," tutur pasal 200.

Larangan ini bukanlah berita baru dalam jagad hukum, pasalnya dalam UU TNI pun regulasi serupa sudah tertanam kuat. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pun telah mematrikan larangan tegas bagi para prajurit untuk menjauh dari gemuruh dunia politik praktis.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah