Heboh! TNI-Polri Aktif Berisiko Dipenjara 1 Tahun Jika Terlibat Kampanye Pilpres, Ini Penjelasannya

- 14 Agustus 2023, 11:03 WIB
TNI dan Polri aktif berisiko penjara 1 tahun jika terlibat kampanye Pilpres, Ini penjelasan undang-undangnya.
TNI dan Polri aktif berisiko penjara 1 tahun jika terlibat kampanye Pilpres, Ini penjelasan undang-undangnya. /Biro Pers setpres

PR DEPOK - Jangan remehkan larangan ini! Baru-baru ini, aturan menggebrak membawa ancaman serius bagi anggota aktif TNI dan Polri yang terjerat dalam kampanye Pemilu, termasuk Pilpres. Inilah yang harus kamu tahu!

 

Berpijak pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, poin penting ditekankan: anggota TNI-Polri dan pejabat negara tak boleh terlibat dalam gemuruh kampanye.

Ditegaskan dalam bunyi Pasal 280 ayat (3), Jenderal-jenderal pemberani di Tentara Nasional Indonesia serta para petugas pemberani di Kepolisian Negara Republik Indonesia, diharamkan keras bermain dalam tim kampanye pemilu.

"Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu," ucap Pasal 280 ayat (3), dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: 5 Menu Gudeg di Banjarbaru yang Sedap pol, Catat Lokasinya

Namun, tak hanya itu! Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung Mahkamah Agung, dan hakim di bawah Mahkamah Agung juga diminta menjauh dari sorotan kampanye. Bahkan para hakim konstitusi pun turut serta dalam pantangan serupa. Sungguh meliputi!

Lebih lanjut, perintah ini berlaku untuk Ketua, wakil ketua, serta anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Posisi setinggi Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia juga tidak terkecuali.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x