Heboh! TNI-Polri Aktif Berisiko Dipenjara 1 Tahun Jika Terlibat Kampanye Pilpres, Ini Penjelasannya

- 14 Agustus 2023, 11:03 WIB
TNI dan Polri aktif berisiko penjara 1 tahun jika terlibat kampanye Pilpres, Ini penjelasan undang-undangnya.
TNI dan Polri aktif berisiko penjara 1 tahun jika terlibat kampanye Pilpres, Ini penjelasan undang-undangnya. /Biro Pers setpres

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," tutur ayat (3) menambahkan.

Baca Juga: Cek Kualitas Udara Jakarta Hari ini Melalui AQI dan Cara Melindungi Tubuh dari Polusi

Ini bukan sekadar hukum, ini adalah panggilan untuk menjaga netralitas demi tegaknya demokrasi yang sehat. Semua harus tahu, larangan ini adalah penjaga pagar kokoh agar tidak ada yang tergelincir di medan politik yang berliku.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di situs Pikiran Rakyat dengan judul 'TNI-Polri Aktif Bakal Dipenjara 1 Tahun Jika Terlibat Kampanye Pilpres'.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah