Heboh! TNI-Polri Aktif Berisiko Dipenjara 1 Tahun Jika Terlibat Kampanye Pilpres, Ini Penjelasannya

- 14 Agustus 2023, 11:03 WIB
TNI dan Polri aktif berisiko penjara 1 tahun jika terlibat kampanye Pilpres, Ini penjelasan undang-undangnya.
TNI dan Polri aktif berisiko penjara 1 tahun jika terlibat kampanye Pilpres, Ini penjelasan undang-undangnya. /Biro Pers setpres

Diterangkan pasal 39 yang berbunyi, bahwa jangan sekali-kali terjerat dalam jaringan partai politik, aktivitas politik praktis, usaha bisnis, maupun ambisi untuk menjadi wakil rakyat dalam pemilihan umum serta jabatan politis lainnya.

Baca Juga: Spoiler, Jadwal Tayang, dan Link Streaming Drakor Moving Episode 8, Akankah 3 Siswa Selamat dari Agen Jahat?

"Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya," ujar Pasal 39.

Hal senada juga tertera dalam UU Kepolisian, memberikan panduan bagi anggota Polri dalam menjalani kehidupan politik. Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri diharapkan tetap netral dan tak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Sedangkan ucap Pasal 28 ayat (1) dimaknai, bukalah mata dan hatimu, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menjaga sikap netralitasnya dalam medan politik dan tak boleh ikut serta dalam intrik politik praktis," ungkap Pasal 28 ayat (1), seolah mengingatkan.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," ucap Pasal 28 ayat (1).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 59 Resmi Dibuka, Simak 7 Golongan yang Dilarang Mendaftar

Tegas ayat (2) dimaknai, Pintu pemilihan serta peluang untuk dipilih harus tertutup bagi semua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," ujar ayat (2).

Demikian penegasan ayat (3), mengakhiri dengan penuh makna bahwa ketika tugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia telah usai, pintu bagi anggota polisi untuk mengambil peran di luar dunia kepolisian pun terbuka lebar, asalkan melepaskan diri atau mengakhiri masa bakti sebagai anggota polisi.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah