Ini Alasan JPU Tuntut Shane Lukas Cuma 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiaan David Ozora

- 15 Agustus 2023, 19:21 WIB
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora.*
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora.* /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

PR DEPOK - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora.

 

Pembacaan tuntutan Shane Lukas di kasus penganiayaan David Ozora berlangsung pada Selasa, 15 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan hari ini, JPU mempertimbangkan banyak hal termasuk usia terdakwa yang meringankan tuntutan.

Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara, karena melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, JPU menjelaskan masa kurungan dapat dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU, Hafiz Kurniawan, dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: 17 Link Gambar Poster 17 Agustus 2023 Gratis! Desain Keren dan Simpel Cocok Buat Dekorasi

Salah satu bahan pertimbangan JPU menuntut Shane Lukas yaitu usianya yang masih 19 tahun. Menurut JPU, terdakwa masih muda dan diharapkan bisa berubah menjadi lebih baik.

"Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," ungkap JPU.

 

Lebih lanjut, salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan karena Shane Lukas menjalani persidangan dengan sopan dan jujur.

Dikatakan JPU, Shane Luka menyesali perbuatannya usai menganiaya David Ozora, yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan amnesia.

Baca Juga: Kunjungi 7 Warung Mie Ayam Paling Recommended di Lamongan, Berikut Alamatnya

Selain meringankan tuntutan Shane Lukas, JPU turut memberatkan dengan keterlibatan terdakwa membantu Mario Dandy menganiaya David Ozora.

Sebagaimana diketahui, JPU mengungkapkan Mario Dandy telah melakukan penganiayaan tidak manusiawi, di mana terdakwa melancarkan aksi kekerasan secara brutal.

 

Dalam hal ini, Mario Dandy Satriyo dihukum 12 tahun penjara. Selain membacakan tuntutan, JPU turut menjelaskan para terdakwa di kasus penganiayaan David Ozora harus membayar restitusi.

JPU menjelaskan, restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG sebesar Rp120 miliar lebih.

Baca Juga: 5 Gudeg Termantap yang Terletak di Kota Tegal, Berikut Alamatnya

Kendati demikian, Shane Lukas bisa mendapatkan tambahan kurungan penjara, jika tidak bisa membayar restitusi kepada David Ozora.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," tandas JPU.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x