ASN Jakarta WFH Hari Ini, Pemrov Pantau Melalui Video Call

- 21 Agustus 2023, 06:53 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta, bekerja secara jarak jauh atau biasa disebut dengan work from home (WFH).*
Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta, bekerja secara jarak jauh atau biasa disebut dengan work from home (WFH).* /lingkunganhidupjakarta.go.id

PR DEPOK - Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta, bekerja secara jarak jauh atau biasa disebut dengan work from home (WFH). Ketentuan tersebut, ditetapkan imbas dari polusi udara di wilayah Jakarta yang semakin memburuk belakangan ini.

 

Menurut Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, WFH bagi ASN di wilayah tersebut sudah berlaku mulai dari tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Uji coba pertama ini tidak hanya menerapkan seluruh ASN WFH, nantinya 50 persen karyawan akan bekerja di kantor, begitu pun sebaliknya.

Melalui sistem WFH, ASN Jakarta akan mendapatkan pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya. Melalui uji coba tersebut, Pemrov DKI Jakarta akan memantau melalui video call atau panggilan video.

Baca Juga: Hasil Balapan MotoGP Austria: Francesco Bagnaia Raih Kemenangan

Selama masa uji coba, Pemrov DKI Jakarta akan memantau efektivitas ASN. Nantinya, karyawan yang tidak tertib aturan akan bekerja kembali di kantor.

"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan," ujar PJ Gubernur DKI, Heru Budi, dilansir dari Antara.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x