• Warga Negara Indonesia (WNI);
• Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan;
• Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI;
Baca Juga: Profil Arist Merdeka Sirait, Advokat Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Anak
• Bukan merupakan PNS/TNI/POLRI;
• Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.
• Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun;
• Merupakan lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT; dan