PR DEPOK – Tahun 2023 membawa perubahan yang signifikan dalam alokasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.
Alokasi penerimaan CPNS dan PPPK tersebut dikabarkan mengalami penyusutan hampir 50 persen dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya.
Meskipun demikian, perubahan ini membawa harapan baru dan peluang menarik bagi individu yang berminat untuk bergabung dalam dunia birokrasi.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebutuhan sebanyak 1.030.751 Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia untuk tahun 2023.
Namun, berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuka sebanyak 572.496 formasi ASN pada tahun ini.
Penyusutan alokasi penerimaan ini tidak hanya disebabkan oleh jumlah formasi yang berkurang, tetapi juga oleh sejumlah instansi pemerintahan yang tidak mengajukan usulan formasi.