Sering Terjadi Pelanggaran Arus Lalu Lintas, Polisi akan Tempatkan Petugas di 31 Titik Jakarta Selatan

- 28 Agustus 2023, 13:21 WIB
Sering terjadi pelanggaran arus lalu lintas, polisi akan menempatkan petugas di 31 titik lokasi di Jakarta Selatan.
Sering terjadi pelanggaran arus lalu lintas, polisi akan menempatkan petugas di 31 titik lokasi di Jakarta Selatan. /polri.go.id

Agar mengurangi dan mencegah para pelanggar yang berada di 31 titik tersebut, beberapa petugas akan ditempatkan untuk melakukan peneguran pada warga yang melakukan pelanggaran melawan arus.

Berikut adalah 31 titik yang sering terjadi pelanggaran melawan arus di daerah Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 2023 Sudah Cair ke Pemilik KKS Ini, Apakah Anda Termasuk? Cek di Sini Informasi Lengkapnya

1. Jalan KH. Abdullah Syafi’ie ,Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan (Dari Arah Stasiun Tebet)

2. Jalan KH. Abdullah Syafi’ie, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan (Perempatan Selmis)

3. Jalan Dr. Saharjo, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan (Terminal Bus Manggarai)

4. Jalan Casablanca, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan (dari Jalan Dr. Saharjo Ke Arah Jalan Casalanca)

Baca Juga: Jadwal Seleksi CASN 2023 Akan Dibuka 17 September, Berikut Cara Daftar dan Berkas yang Harus Disiapkan

5. TL Ende 31 Jalan Mampang Raya Kelurahan Mampang

6. Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok (pintu Kereta Gardu Sr. Sawah)

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah