Cara Membuat SIM Online, Inovasi Lebih Mudah dan Efisien

- 3 September 2023, 16:15 WIB
Berikut ini syarat, biaya, dan cara membuat SIM online yang lebih mudah dan efisien dalam pengurusannya.*
Berikut ini syarat, biaya, dan cara membuat SIM online yang lebih mudah dan efisien dalam pengurusannya.* /Korlantas Polri

PR DEPOK - Di zaman digital yang terus berkembang, segalanya bisa diakses dengan lebih cepat dan praktis, termasuk dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Tidak perlu lagi mengantri panjang dan repot datang ke lokasi, sekarang kamu bisa memiliki SIM impianmu dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

SIM (Surat Izin Mengemudi) bukan lagi hal yang sulit atau memakan waktu. Kemajuan teknologi membawa perubahan signifikan dalam proses pengurusan SIM, membuatnya lebih mudah, efisien, dan bisa diakses kapan saja dan di mana saja.

Tidak perlu lagi repot datang ke kantor polisi atau menghadapi antrian panjang, sekarang kamu bisa memiliki SIM impianmu dengan cepat melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Gudeg Terlaris dan Recomended di Gresik Jawa Timur, Berikut Alamat dan Jam Bukanya

Yuk, mari kita jelajahi cara membuat SIM online, syarat-syaratnya, dan biayanya untuk memudahkan perjalananmu dalam meraih SIM yang diinginkan.

Yuk, simak artikel ini untuk mengenal cara membuat SIM online yang cepat, syaratnya, dan berapa biayanya! Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi ntmcpolri.info, ini beberapa panduannya:

 

Kemudahan di Genggamanmu

Kini, SIM dapat diperoleh dengan cepat dan praktis melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi ini dari Google Play Store atau App Store, dan seluruh proses pembuatan SIM akan ada di ujung jarimu.

Baca Juga: Sedang Kulineran di Tangerang? Coba Kudapan Laksa, Kuliner Khas yang Punya Rasa Lezat dan Otentik!

Dengan aplikasi ini, kamu bisa mengajukan pembuatan SIM A, SIM B, atau SIM C tanpa harus menghabiskan waktu berjam-jam di kantor polisi.

Cara Membuat SIM Online dengan Mudah

 

Ingin tahu bagaimana cara membuat SIM online? Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh Aplikasi: Langkah pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store atau App Store.

2. Registrasi: Daftarkan dirimu dengan nomor telepon yang aktif untuk membuat akun.

Baca Juga: Ketagihan! Ini Lokasi 13 Soto Nikmat dan Sedap di Denpasar, Bali

3. Verifikasi Data: Lengkapi proses verifikasi dengan mengisi data yang diperlukan, seperti identitas pribadi dan informasi lainnya.

4. Menu "SIM": Setelah akun terdaftar, pilih menu "SIM" pada aplikasi.

5. Pendaftaran SIM: Klik "Pendaftaran SIM" untuk memulai proses pengajuan pembuatan SIM.

 

6. Isi Formulir Permohonan: Isilah formulir permohonan sesuai petunjuk yang diberikan dengan lengkap dan benar.

Baca Juga: Ini Cara Ampuh Mengatasi Rasa Pedas Selain Air Putih Hangat

7. Persyaratan Administrasi: Siapkan persyaratan administrasi yang diperlukan, seperti pas foto, KTP asli dan fotokopi (4 lembar), serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

8. Pembayaran Pendaftaran: Lakukan pembayaran pendaftaran sesuai jenis SIM yang kamu inginkan.

9. Ujian Teori: Ikuti ujian teori yang sesuai dengan jenis SIM yang kamu pilih.

10. Ujian Praktek: Setelah lulus ujian teori, kamu berhak mengikuti ujian praktek sesuai jenis SIM yang diinginkan.

 

Baca Juga: Alhamdulillah! PKH Tahap 3 September Sudah Cair di Jawa Timur, Cek Besaran dan Penerima di Sini

11. Pembuatan SIM: Jika berhasil melewati ujian teori dan praktek, kamu akan dipanggil untuk proses pembuatan SIM.

Syarat dan Biaya

- Usia: Usia pemohon berbeda-beda, tergantung pada jenis SIM yang diinginkan. Pastikan kamu memenuhi persyaratan usia yang berlaku.

- Formulir Permohonan: Isilah formulir permohonan dengan teliti.

- Pas Foto: Sertakan pas foto terbaru.

 

Baca Juga: 3 September Memperingati Apa? Ada Hari Palang Merah Indonesia, Simak Sejarahnya

- KTP Asli & Fotokopi: Persiapkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.

- Surat Keterangan Sehat: Dapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter untuk memastikan bahwa kamu layak mengemudi.

Biaya Pembuatan SIM Online

- SIM A: Rp120 ribu.
- SIM C: Rp100 ribu.

Jangan lupa, ada juga biaya asuransi sebesar Rp30 ribu yang perlu dibayarkan. Dengan cara ini, kamu tidak hanya mendapatkan SIM yang dibutuhkan, tetapi juga menjaga keselamatanmu di jalan raya.

 

Baca Juga: 9 Nasi Goreng Andalan di Denpasar Bali Ini Lezat Banget, Cek Alamat dan Jam Bukanya

Sekarang, membuat SIM tidak lagi repot dan memakan waktu. Manfaatkan teknologi terbaru ini untuk mempermudah hidupmu dan pastikan selalu patuhi aturan lalu lintas saat kamu berada di jalan. Selamat berkendara!***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah