1. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
- Sanksi: Denda maksimal Rp750.000 (Pasal 283 UU LLAJ).
2. Pengemudi di Bawah Umur dan Tanpa SIM
- Sanksi: Denda maksimal Rp1 juta (Pasal 281 UU LLAJ).
3. Berboncengan dengan Lebih dari Satu Orang untuk Kendaraan Roda Dua
- Sanksi: Denda maksimal Rp250.000 (Pasal 292 UU LLAJ).
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
- Sanksi: Denda maksimal Rp250.000 (Pasal 291 UU LLAJ).