Baca Juga: Lagi Traveling? Wajib Coba Ini 7 Rumah Makan di Ubud Bali yang Ngeunah Pisan, Dijamin Menunya Halal
5. Berkendara dalam Kondisi Pengaruh Alkohol
- Sanksi: Denda maksimal Rp750.000 (Pasal 293 UU LLAJ).
6. Melawan Arus Lalu Lintas
Baca Juga: Nyaman Onggu Cong! Ini 7 Pilihan Kuliner Bakso Terenak di Sumenep Murah Meriah dan Populer
- Sanksi: Denda Rp500.000 (Pasal 287 UU LLAJ).
7. Melebihi Kecepatan Maksimal
- Sanksi: Denda maksimal Rp500.000 (Pasal 287 UU LLAJ).
Baca Juga: Tape Uli Khas Cisalak Depok: Legitnya Tradisi Rasa Gurih Betawi
Penting untuk diingat bahwa penindakan terhadap pelanggaran tersebut tidak hanya berupa tilang di tempat.