Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Polri Ungkap Berkas Perkara Masih Dilengkapi

- 6 September 2023, 19:54 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. /ANTARA/Reno Esnir/

“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” kata Ketut Sumedana.

Pondok Pesantren Al Zaytun adalah salah satu pesantren terbesar di Indonesia yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat yang dipimpin oleh Panji Gumilang. Beberapa bulan yang lalu pesantren ini ramai dibicarakan dengan kasus penistaan agama, yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Baca Juga: Mantul! 9 Tempat Makan Sate Terenak di Bogor yang Dagingnya Empuk dan Bumbunya Lezat

Akibat kasus dugaan penistaan agama tersebut, Panji Gumilang akan mendapatkan maksimal 10 tahun pidana penjara, yang dikenakan beberapa pasal sebagai berikut.

Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancamannya 10 tahun, lalu pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah