Seperti diketahui, terdakwa pernah mengungkapkan dipersidangan bahwa dirinya keberatan membayar restitusi gegara belum berpenghasilan alias tidak bekerja.
"Membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora sebsar Rp25.150.161.900 miliar rupiah. Menetapkan satu unit mobil Rubicon milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagai restitusi kepada anak korban David," jelas Hakim Ketua.
Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap I 2023 Cair Mulai 6 September 2023, Simak Besaran Tiap Jenjangnya
Hakim menegaskan, jika Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi kepada David Ozora, maka hukuman pidanan terdakwa akan ditambahkan.
Sebelumnya, vonis Hakim Ketua serupa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak terkait pada bulan Agutus lalu menetapkan terdakwa dihukum 12 tahun.
Kendati begitu, restitusi yang dilayangkan JPU berbeda dengan Hakim Ketua. Sebagaimana diketahui, persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU, pada 15 Agustus 2023, menyatakan terdakwa harus membayar ganti rugi Rp120 miliar lebih.
"Membayar restitusi kepada anak korban Cirtalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," jelas JPU, di PN Jaksel.***