PR DEPOK - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas, resmi divonis hukuman pidana selama 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Adapun putusan vonis tersebut, dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 7 September 2023.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Alimin dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Menggapi putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Shane Lukas mengatakan jika dirinya akan mengajukan banding
"Saya mau banding Yang Mulia," tutur Shane Lukas.
Seperti diketahui, terdakwa Shane Lukas dinyatakan bersalah karena terlibat dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora.