Resmi Divonis 5 Tahun Penjara, Terdakwa Shane Lukas: Saya Mau Banding yang Mulia...

- 7 September 2023, 14:59 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas resmi divonis selama 5 tahun penjara.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas resmi divonis selama 5 tahun penjara. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PR DEPOK - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas, resmi divonis hukuman pidana selama 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

 

Adapun putusan vonis tersebut, dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 7 September 2023.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Alimin dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Menggapi putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Shane Lukas mengatakan jika dirinya akan mengajukan banding

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Dituntut Restitusi Rp25 Miliar hingga Mobil Rubiconnya Dilelang

"Saya mau banding Yang Mulia," tutur Shane Lukas.

Seperti diketahui, terdakwa Shane Lukas dinyatakan bersalah karena terlibat dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x