Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Shane Lukas dinyatakan ikut serta terlibat karena merekam video penganiayaan berat terdahap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Atas kasus tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan secara resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Shane Lukas dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Baca Juga: BPNT September 2023 Kapan Cair? Lihat Jadwal Penyaluran dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Sementara putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Shane Lukas tersebut sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni hukuman pidana 5 tahun penjara.
Pada perkara tersebut, terdakwa Shane Lukas juga dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara serta membayar restitusi atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara karena telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***