Mario Dandy Resmi Dihukum 12 Tahun Penjara, Ayah David Ozora: Saya Sangat Apresiasi Hakim

- 7 September 2023, 15:11 WIB
Terdakwa Mario Dandy divonis 12 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy divonis 12 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK - Mario Dandy Satriyo (20) resmi dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun karena kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Vonis ini disampaikan oleh hakim dalam sidang Mario Dandi dan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Mario Dandi) penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Enak Tenan! Ini 7 Warung Mie Ayam Paling Terkenal di Kebumen, Berikut Alamat dan Jam Bukanya

Tidak hanya itu, majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap Mario Dandy.

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada unsur-unsur yang meringankan.

"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin

Sementara hal yang memberatkan Mario Dandu, yaitu perbuatannya berdampak buruk bagi masa depan korban (Cristalino David Ozora).

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Cair Mulai 6 September: Ini Besarannya!

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x