Adapun putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Mengenai vonis terhadap Mario, Ayah korban, Jonathan Latumahina memberikan apresiasi. Ia menilai majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Saya sangat mengapresiasi putusan hakim karena terdakwa dihukum maksimal," kata Jonathan.
Dalam perkara tersebut, Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara. Lalu, terdakwa juga harus membayar restitusi Rp25,14 miliar atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Shane Lukas divonis dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Keputusan ini diambil karena Lukas terlibat dengan Mario Dandy menganiaya David.
Sedangkan, anak AG sudah menjalani sidang putusan lebih dahulu. Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi, sehingga anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).***