Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Jawa Tengah, Rony Hartawan menjelaskan bahwa uang mutilasi tersebut termasuk ke dalam merusak uang, dan dapat dikenakan sanksi.
“Uang yang kita lihat dalam video viral itu uang mutilasi, termasuk dalam kategori merusak uang, sehingga tidak legal sebagai alat transaksi,” katanya.
Baca Juga: 13 Cara Menghilangkan Sakit Kepala Secara Alami Tanpa Obat
Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011 Pasal 25 Ayat, tentang mata uang. Kegiatan merusak uang, mencakup tindakan seperti merobek, melubangi, membakar, dan lainnya yang dapat merusak fisik uang tersebut.
Roni juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan jika mereka menemui kecurigaan terkait uang tersebut.
Masyarakat juga bisa mendeteksi uang mutilasi tersebut dengan mudah tanpa bantuan alat apapun. Yaitu bisa menggunakan metode 3D, Dilihat, diraba, dan diterawang.
Jika dilihat secara detail, perbedaan uang mutilasi bisa dengan mudah terlihat, yaitu dengan memeriksa permukaan uang yang terdapat sambungan, dan dengan melihat nmor seri yang berbeda, serta dengan memeriksa benang pengaman yang sudah hilang.