Hati-Hati Memberi Kesaksian Palsu, Bisa Dijerat Pidana

- 12 Januari 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi produk hukum.
Ilustrasi produk hukum. /Freepik/racool-studio/

PR DEPOK – Saksi merupakan orang yang penting untuk dapat memberikan keterangan guna kepentingan di persidangan, agar Majelis Hakim bisa menjatuhkan hukuman pada orang yang sedang diadili.

Dikatakan saksi, apabila ia melihat dan ia alami atau mengetahui sendiri suatu perkara/peristiwa dan ia diminta untuk hadir dalam persidangan, yang dianggap mengetahui suatu kejadian untuk memberikan keterangan (disebut alat bukti) guna membenarkan bahwa peristiwa itu benar-benar dan sungguh terjadi.

Namun tahukah Anda jika terdapat 8 jenis saksi? Berikut di antaranya:

1. Saksi A Charge (saksi yang keterangannya dapat memberatkan terdakwa di meja hijau)

Baca Juga: Saksi Ahli Kuat Maruf Sebut Hasil Tes Kebohongan Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

2. Saksi A de Charge (saksi yang menguntungkan terdakwa dan bisa membantu terdakwa ketika di persidangan)

3. Saksi Ahli (orang yang memberi pendapatnya berdasarkan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, keterampilan, juga pengalaman)

4. Saksi Korban (saksi yang sekaligus juga sebagai korban yang mengalami penderitaan fisik, mental/psikis, ekonomi, seksual, dan atau penderitaan sosial)

5. Saksi de Auditu (saksi yang memberikan kesaksiannya tentang suatu hal yang ia dengar dari orang lain/bukan atas pengalamannya sendiri)

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x