Baca Juga: 12 Orang Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kuat Ma'ruf dan Bripka RR
Dalam isi Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 disebutkan, bahwa apabila saksi memberikan keterangan di atas sumpah dan menimbulkan akibat hukum karena memberikan keterangan palsu dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun, dan jika perbuatannya itu merugikan tersangka/terdakwa/pihak lawan, maka pidananya ditambah 1/3.
Memberi keterangan palsu di persidangan dengan sengaja pun dikenal dalam tindak pidana korupsi dan bisa dijerat dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Dalam Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan apabila saksi memberikan kesaksian/keterangan palsu dan Hakim Ketua telah memperingatkan saksi terlebih dahulu saat di persidangan untuk sungguh-sungguh memberikan keterangan dengan sebenarnya, apabila kesaksiannya itu palsu, maka akan ada ancaman pidana yang dapat dijerat kepadanya.***