Hati-Hati Memberi Kesaksian Palsu, Bisa Dijerat Pidana

- 12 Januari 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi produk hukum.
Ilustrasi produk hukum. /Freepik/racool-studio/

6. Saksi Mahkota (seorang tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu tindak pidana)

Baca Juga: Ringankan Dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri, Saksi Ahli Pidana Jelaskan Soal Visum yang Tidak Dilakukan

7. Saksi Pelapor (seorang, sekelompok atau institusi yang menyampaikan pengaduan ke lembaga peradilan), dan

8. Justice Collaborator (sebutan bagi pelaku tindak kejahatan yang bekerja sama untuk memberi keterangan pada penegak hukum saat di persidangan).

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ NEWS, bahwa hari ini, Kamis, 12 Januari 2023, akan digelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J.), yang menghadirkan saksi ahli dan saksi mahkota, yakni terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan 3 ahli (ahli hukum pidana, ITE, Laboratorium Forensik), yang akan dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN JakSel).

Baca Juga: Saksi Ahli Forensik Sebut Jenazah Brigadir J Berlumuran Darah hingga Ada Dua Luka Tembakan Mematikan

Lalu, apakah ada sanksi yang bisa dijerat bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan? Berikut ulasannya.

Menurut Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Sumpah Palsu disebutkan bahwa barangsiapa dalam hal-hal yang menurut undang-undang menyampaikan suatu keterangan dengan sumpah, atau jika keterangan yang diberikan berakibat hukum dengan sengaja memberikan keterangan palsu, baik lisan maupun tulisan, secara pribadi ataupun oleh kuasanya, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Juga apabila saksi memberi keterangan palsu di atas sumpah menurut cara agamanya masing-masing dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa/tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jadi, apabila saksi yang dihadirkan di pengadilan memberikan keterangan/kesaksian palsu, maka dapat dijerat/dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu, sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 242 KUHP lama sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak diundangkan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah