KPU Usulkan Percepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres di Pilpres 2024, Ini Alasannya

- 8 September 2023, 08:32 WIB
KPU mengusulkan untuk mempercepat jadwal pendaftaran Capres serta Cawapres di Pilpres 2024 dengan alasan ini.
KPU mengusulkan untuk mempercepat jadwal pendaftaran Capres serta Cawapres di Pilpres 2024 dengan alasan ini. /KPU RI/

Berdasarkan keterangan Idham Holik bahwa, penetapan capres dan cawapres pada 15 hari sebelum kampanye sudah berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu. Oleh karena intu KPU akan menuangkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres jatuh pada tanggal 10-16 Oktober 2023 di PKPU.

Nantinya KPU akan melakukan uji publik PKPU, lalu untuk perubahan jadwal akan menyusul bersamaan dengan Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah pada Desember 2022 lalu disetujui oleh DPR RI.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Mie Ayam Wuenak di Mojokerto yang Bisa Jadi Pilihan Pecinta Mie

Bukan hanya ada wacana mempercepat pendaftaran capres dan cawapres saja. Beberapa hari yang lalu juga terdapat usulan untuk Pilkada 2024 untuk dimajukan. Wacana tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari.

Wacana ini disampaikan pada saat diskusi yang berjudul Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi'.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x