Berdasarkan keterangan Idham Holik bahwa, penetapan capres dan cawapres pada 15 hari sebelum kampanye sudah berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu. Oleh karena intu KPU akan menuangkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres jatuh pada tanggal 10-16 Oktober 2023 di PKPU.
Nantinya KPU akan melakukan uji publik PKPU, lalu untuk perubahan jadwal akan menyusul bersamaan dengan Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah pada Desember 2022 lalu disetujui oleh DPR RI.
Baca Juga: Daftar Rekomendasi Mie Ayam Wuenak di Mojokerto yang Bisa Jadi Pilihan Pecinta Mie
Bukan hanya ada wacana mempercepat pendaftaran capres dan cawapres saja. Beberapa hari yang lalu juga terdapat usulan untuk Pilkada 2024 untuk dimajukan. Wacana tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari.
Wacana ini disampaikan pada saat diskusi yang berjudul Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi'.***