Vaksin DBD Kini Tersedia, Ini Syarat untuk Mendapatkan Vaksinasi

- 11 September 2023, 07:35 WIB
Vaksin DBD sudah tersedia di Indonesia, ketahui syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menjalani vaksinasi ini.*
Vaksin DBD sudah tersedia di Indonesia, ketahui syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menjalani vaksinasi ini.* /Pexels.com / cottonbro studio/

PR DEPOK - Dikabarkan bahwa inovasi medis baru telah tiba di Indonesia, membawa kabar baik bagi warga yang ingin melindungi diri dari demam berdarah dengue (DBD).

 

Ketua Satgas Imunisasi Dewasa Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Sukamto Koesnoe, telah mengungkapkan lebih lanjut mengenai vaksin DBD yang dikenal dengan sebutan Travalent Dengue Vaccine (TDV), termasuk syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menjalani vaksinasi ini.

Dikatakan Sukamto Kusno, saat ditemui di Jakarta International Velodrome, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada hari Minggu, bahwa ini adalah era baru dalam pertahanan kita melawan DBD. TDV telah mendapatkan izin edar dari BPOM sejak tahun 2022, yang menandakan telah melewati serangkaian uji penelitian ketat, termasuk fase satu, fase dua, dan fase tiga, dengan bukti-bukti nyata, salah satunya adalah keamanan yang terbukti.

“TDV telah disetujui izin edarnya oleh BPOM sejak 2022, itu artinya sudah melewati berbagai fase uji penelitian, fase satu, fase dua, fase tiga, dengan berbagai bukti, salah satunya bukti keamanan,” kata dia ditemui di Jakarta International Velodrome, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, pada Minggu.

Baca Juga: 2.000 Jiwa Tewas, Korban Gempa Maroko: Kami Hanya Mengandalkan Tuhan

Sukamto menjelaskan bahwa efikasi vaksin TDV yang beredar di Indonesia mencapai tingkat yang mengesankan sebesar 80 persen.

Efikasi vaksin adalah ukuran kemampuan vaksin untuk memberikan manfaat bagi individu yang menjalani vaksinasi, yang pada akhirnya dapat mengarah pada hidup yang lebih sehat dan terlindungi dari penyakit berbahaya.

 

Dijelaskan Sukamto, untuk mendapatkan manfaat maksimal dari vaksinasi DBD, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus dilakukan saat kondisi tubuh dalam keadaan sehat, tanpa adanya alergi terhadap vaksin, dan untuk masyarakat dengan usia 6 hingga maksimal 45 tahun, mereka harus menjalani dua dosis atau dua kali vaksinasi,

“Syarat vaksinasi DBD harus dilakukan saat kondisi sehat dan tidak alergi vaksin, serta masyarakat dengan usia 6 hingga maksimal 45 tahun, dua dosis atau dua kali vaksinasi,” jelas Sukamto.

Baca Juga: 6 Referensi Warung Makan Bakso di Banjarnegara yang Terkenal Enak dan Selalu Ramai Pembeli, Buruan Cobain!

Sejatinya, di beberapa negara lain, TDV dapat diberikan kepada masyarakat hingga usia 60 tahun. Namun, izin edar yang diperoleh melalui BPOM di Indonesia saat ini membatasi penggunaan vaksin ini hingga usia maksimal 45 tahun.

Seperti halnya dengan vaksin-vaksin lainnya, Sukamto juga menyoroti bahwa individu dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah atau rendah sebaiknya berkonsultasi dengan dokter sebelum menjalani vaksinasi DBD. Ini penting untuk memastikan keselamatan dan efektivitas vaksinasi.

 

TDV saat ini sudah tersedia di berbagai fasilitas kesehatan baik negeri maupun swasta di Indonesia. Untuk satu dosisnya, saat ini harga berkisar antara Rp500 ribu rupiah. Untuk mencapai efikasi maksimal, diperlukan dua dosis atau dua kali vaksinasi.

Dengan ketersediaan vaksin DBD yang semakin luas, masyarakat Indonesia kini memiliki peluang untuk melindungi diri mereka dan orang-orang terdekat dari ancaman DBD.

Baca Juga: Indonesia Vs Turkmenistan di Kualifikasi Piala Asia U23: Ini Jadwal, Syarat Lolos, dan Link Live Streaming

Hal ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan kita menuju kesehatan yang lebih baik dan perlindungan yang lebih kokoh.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x