Kasus TPPU Sebanyak Rp349 triliun, Akibatkan 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat

- 12 September 2023, 18:53 WIB
Delapan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipecat akibat kasus TPPU sebanyak Rp349 triliun.
Delapan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipecat akibat kasus TPPU sebanyak Rp349 triliun. /PIXABAY/stevebp

“Jadi sudah dihasilkan delapan laporan setelah tenaga kerja ini, ada yang belum dialokasikan, ada yang tidak dialokasikan, ada beberapa sebagai gantinya, tetapi beberapa ada juga yang tersedia.

Tetapi karena delapan huruf sesuai dengan 15 bagian, maka dibentuklah kelompok aksi.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Beras 10 Kg Mudah dan Praktis Lewat HP, Apakah Kamu Termasuk?

Menurut Sugeng oknum pihak itu ada yang ditetapkan bersalah dan dihukum.

Diketahui, kasus Rp189 triliun merupakan bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kementerian Keuangan.

Kasus Rp349 triliun. Peristiwa komersial yang aneh di Departemen Keuangan menyebabkan terbentuknya Satgas TPPU.

Saat itu, Sugeng mengetahui ada 10 proyek LHA dan LHP yang prioritasnya harus diselesaikan. Salah satunya, transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun menjadi perbincangan hangat publik.

Baca Juga: 9 Tempat Makan Mie Ayam di Ciracas Lezat dan Menggiurkan, Cek Lokasi dan Jam Buka

Sugeng mengatakan Satgas TPPU juga meminta masing-masing 4 kasus diprioritaskan di Kepolisian dan Kejaksaan. Namun Sugeng tak bicara detail terkait indikator pertimbangan penentuan kategori kasus prioritas tersebut.

Pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu, Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pernah sempat katakan sebanyak 491 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu terkena kasus dugaan TPPU Rp349 triliun yang terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA).

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Seputar Cibubur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x