PR DEPOK - Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.
Adapun pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui SKB 3 Menteri, 12 September 2023.
Pada kesepakatan yang terlampir dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024 sebanyak 27 hari.
"Pada tahun 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari," tutur Muhadjir Effendy dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Kemenkopmk.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo, Besok, 13 September 2023: Hari Ini Uang akan Mengikutimu
Dari penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, artinya ini kabar yang baik karena hari libur nasional 2024 lebih banyak daripada di tahun 2023.
Sementara untuk daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebagai berikut: