Baca Juga: Rekomendasi 5 Rumah Makan di Bantul Yogyakarta, Ada Gudeg hingga Sop Iga
Pastikan Anda menandai tanggal-tanggal penting ini dalam kalender Anda agar tidak melewatkan momen berharga.
Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga Menteri yang telah diumumkan pada 12 September 2023.
Informasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin merencanakan tahun 2024 dengan baik.***