Ganti Nama Jadi 'Daerah Khusus Jakarta', Akankah Tetap Jadi Pusat Global dan Ekonomi Indonesia?

- 14 September 2023, 17:45 WIB
Penggantian nama “Daerah Khusus Ibukota Jakarta” yang diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” bakal segera dilakukan pemerintah.*
Penggantian nama “Daerah Khusus Ibukota Jakarta” yang diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” bakal segera dilakukan pemerintah.* /PIXABAY/Panjiarista/

PR DEPOK - Penggantian nama “Daerah Khusus Ibukota Jakarta” yang diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta”, dilakukan pemerintah karena merupakan amanat dari UU. No.3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara, untuk mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Penggantian Status Jakarta tersebut, dibahas melalui rapat internal kabinet tentang RUU Daerah Khusus Jakarta, yang dilaksanakan pada 12 September 2023 di Gedung Istana Merdeka.

Dalam sebuah postingan Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani, disebutkan bahwa dirinya telah melakukan rapat internal kabinet bersama Wakil Presiden, KH. Ma’ruf Amin, yang didampingi dengan beberapa menteri diantaranya Menko Polhukam Mahfud Md, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.

“Sudah kembali ke Jakarta, dan sibuk dengan berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka, berfoto bersama Wapres @kiyai_marufamin, dan beberapa menteri setelah rapat internal kabinet membahas RUU tentang Daerah Khusus Jakarta,” tulisnya.

Baca Juga: 5 Lokasi Kuliner Terkenal di Pekalongan yang Ramai Pembeli, Ada Sego Kucing dan Garang Asem

Sebelumnya diketahui, Ibukota Negara Indonesia akan pindah ke IKN di Kalimantan. Urgensi pemindahan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 16 September 2019.

Pemindahan tersebut didasari oleh terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi Jawa dan Luar Jawa. Selain itu, karena Jakarta sudah tidak mampu lagi mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara.

 

Hal itu diakibatkan karena pesatnya pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, serta tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun, macet, dan polusi udara yang menjadi masalh akhir-akhir ini.

Maka dari itu, pemindahan tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan penurunan kesenjangan dan peningkatan perekonomian Daerah.

Baca Juga: Jadwal Nonton A Haunting in Venice di CGV Paris Van Java Bandung, Klik di Sini untuk Lihat Sinopsis dan Harga

Kendati demikian, dengan pemindahan Ibu Kota Jakarta ke IKN, dan penggantian status nama Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), diharapkan Jakarta bisa tetap menjadi Kota global dan pusat ekonomi Indonesia yang sesuai dengan RUU DKJ.

“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi Indonesia,” tulis Sri Mulyani menambahkan.

 

Lanjutnya lagi menambahkan bahwa dalam rapat internal kabinet tersebut, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Dan para menteri lainnya juga sudah melaporkan terkait penyusunan dan substansi RUU DKJ untuk mendapat arahan dari Presiden dan Wakil Presiden.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah