2. Bagi yang tidak lulus seleksi sebelumnya, baik CPNS maupun PPPK, juga bisa mendaftar pada CPNS 2023 ini
3. Bagi pelamar CPNS periode sebelumnya yang mengundurkan diri setelah penetapan NIP, tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2023
Baca Juga: 8 Rekomendasi Soto di Situbondo yag Sudah Pasti Enak, Silakan Coba!
4. Pelamar wajib membuat akun SSCASN baru di sscasn.bkn.go.id, termasuk bagi yang sudah pernah mendaftar sebelumnya.
5. Cermati ketentuan seleksi terkait peraturan pengadaan CPNS 2023 oleh Kemenpanrb. Perhatikan syarat khusus dari instansi yang dilamar, termasuk jabatan yang diincar. Pastikan periksa persyaratan tambahan yang diminta.
6. Memakai ijazah asli saat mendaftar CPNS 2023, bukan SKL. Kecuali instansi yang dituju memperbolehkan menggunakan SKL
7. Pendidikan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar
Baca Juga: Buruh General Motors, Ford Motor, dan Stellantis Rencanakan Mogok Kerja Pertama Kalinya