- Pembuatn Akun
- Kunjungi situs web resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Registrasikan diri kamu untuk membuat akun di SSCASN.
- Isilah informasi yang diminta untuk registrasi, termasuk alamat email aktif, nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Pastikan data yang kamu masukkan sudah benar, kemudian klik 'Lanjutkan.'
- Pilih opsi 'Proses Pendaftaran Akun.'
- Tunggu hingga muncul konfirmasi informasi.
Baca Juga: Cek Status Penerima Bansos PKH September 2023, Berikut Besaran Dananya
- Login ke Akun
- Login ke akun SSCASN yang telah kamu daftarkan sebelumnya.
- Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan dan unggah foto diri (swafoto).
- Pastikan semua informasi yang kamu masukkan sudah benar, lalu klik 'Selanjutnya.'
- Memilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
- Pilih jenis seleksi yang sesuai, yaitu 'CPNS.'
- Pilih formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan atau kualifikasi yang kamu miliki.
- Upload Dokumen
- Upload dokumen-dokumen yang diminta sesuai dengan ukuran dan format yang telah ditentukan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata di Yogyakarta, Tempatnya Kece Badai, Harga Tiket Masuk Gak Bikin Kantong Jebol
- Mencetak Kartu
- Cek kembali resume kamu, dan setelah yakin semuanya benar, selesaikan proses pendaftaran.
- Setelah selesai, cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran yang diperlukan untuk tahap selanjutnya.
Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS 2023:
Baca Juga: 5 Ayam Bakar Favorit Warga Jepara dengan Sambal yang Mantap, Cek Lokasinya
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Kondisi jasmani dan rohani sehat.
- Tidak memiliki catatan pidana.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, atau kepolisian.
- Bukan CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya.
- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka.
- Tidak terafiliasi dengan partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai kebutuhan instansi.