Menurut ketua KPK Firli Bahuri, pada tahun 2012, PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG. Tujuannya, demi mengatasi permasalahan yang dipicu gegara defisit gas di Indonesia.
Baca Juga: 7 Soto Enak dan Segar di Tegal yang Bikin Ketagihan, Berikut Alamatnya
Dilansir dari Antara, defisit gas diperkirakan akan melanda Indonesia pada kurun waktu 2009 hingga 2040. Oleh karena itu, LNG sangat diperlukan untuk keberlangsungan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Pada tahun 2012, Karen Agustiawan sudah menjabat sebagai Dirut PT Pertamina. Wanita itu, mengeluarkan kebijakan soal kerja sama LNG dengan beberapa pihak.
Sebagaimana diketahui, Karen Agustiawan mengekuarkan kebijakan kerja sama dengan produsen dan suplier LNG di luar negeri. Salah satu perusahaan berada di Amerika Serikat yakni Corpus Christi Liquefacation (CCL).
Diduga, Karen Agustiawan melakukan kontrak kerja dengan pihak terkait hanya sepihak. Bahkan keputusannya tidak diinformasikan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina.
Baca Juga: 7 Rumah Makan di Pati Terbaik dan Terkenal, Cocok Buat Kulineran Bareng Keluarga
Tidak sampai di situ, keputusan Karen dinilai melanggar pemerintah. Hal ini, herdasarkan laporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Gegara keputusan sepihaknya, LNG yang diperoleh PT Pertamina dari CCL mengalami imbas signifikan. Produk itu, tidak terserap pasar domestik.
Juga, kargo LNG dilaporkan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia, lantaran muatannya berlebihan. Buntutnya, negara mengalami kerugian dengan nilai fantastis.