Utang milik mendiang berjumlah Rp9 juta. Namun, harus dibayarkan Rp19 juta. Diduga, debitur mengalami kendala dalam pembayaran hingga DC melakukan teror.
Teror yang dilakukan membuat korban dipecat dari pekerjaannya. Selain itu, orderan fiktif memanfaatkan ojek online dikirim ke rumah debitur oleh DC.
Baca Juga: 7 Bakso di Pekalongan yang Paling Rekomen, Kelezatannya Bikin Ketagihan
Pada Selas, 19 September 2023, akun X milik Otoritas Jasa Keungan (OJK) membalas postingan akun @PartaiSocmed soal DC AdaKami.
Akun @PartaiSocmed, terlihat menyampaikan keluhan para korban DC AdaKami. Lebih lanjut, OJK menjelaskan, para penagih tidak boleh melakukan teror.
"Terima kasih atas informasinya. OJK melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang berizin OJK, termasuk pinjaman online atau fintech lending. Fintech lending dilarang menagih menggunakan terror, ancaman, atau menyebarkan data pribadi," kata akun OJK, dilansir dari X @ojkindonesia.***